Search

Layanan Penerbitan PAK

  • Layanan Penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK)


    Layanan penerbitan Penetapan Angka Kredit merupakan layanan yang diberikan kepada instansi Pusat maupun Daerah terkait pengusulan Penetapan Angka Kredit (PAK), dengan pengguna layanan merupakan pegawai yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional bidang perdagangan. Periode penilaian Angka Kredit dilakukan dua kali dalam setahun. 

    Berikut merupakan alur layanan penerbitan PAK:

    Sistem Mekanisme Prosedur Layanan:
    1. Petugas layanan menyampaikan pengumuman pelaksanaan penilaian angka kredit.
    2. Pengguna layanan mengisi formulir dan mengunggah berkas persyaratan.
    3. Petugas layanan melakukan verifikasi bahan usul PAK dan kelengkapan berkas persyaratan.
    4. Petugas layanan melakukan evaluasi keselarasan hasil penilaian berdasarkan bahan usulan penilaian angka kredit dan melakukan penetapan angka kredit melalui Tim Penilai.
    5. Petugas layanan menyampaikan hasil penetapan angka kredit.